Pengertian APBN Tujuan APBN Fungsi APBN
1. Pengertian APBN
Pengertian APBN Tujuan APBN Fungsi APBN - Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ,APBN, adalah suatu rencana keuangan tiap tahun pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR(Dewan Perwakilan Rakyat).
APBN ini adalah suatu rencana kerja pemerintahan Negara didalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan dengan secara berkesinambungan dan juga melaksanakan desentralisasi fiskal.
Periode APBN di Indonesia dimasa Orde Baru itu berawal dari 1 April s/d 1 Maret tahun berikutnya. Dipemerintahan saat ini, tahun anggaran tersebut meliputi masa 1 tahun, mulai dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember.
2. Tujuan APBN
Tujuan APBN ialah sebagai suatu pedoman penerimaan serta juga pengeluaran negara didalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas kenegaraan untuk dapat meningkatkan produksi dan juga kesempatan kerja, didalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta juga kemakmuran bagi masyarakat.
3. Fungsi APBN
Anggaran merupakan suatu alat akuntabilitas, manajemen, serta juga kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk dapat mewujudkan pertumbuhan serta juga
stabilitas perekonomian dan juga pemerataan pendapatan didalam rangka untuk mencapai suatu tujuan bernegara. Dengan demikian APBN tersebut melaksanakan beberapa fungsi antara lain ialah sebagai berikut :
- 1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- 2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- 3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- 4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- 5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- 6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
4. Prinsip Penyusunan APBN
a. Prinsip Penyusunan APBN dengan Berdasarkan Aspek Pendapatan :
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah serta juga kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan serta pemungutan piutang negara, misalnya ialah sewa atas penggunaan barang-barang yang milik negara.
- Penuntutan ganti rugi atas suatu kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang sudah dijanjikan.
b. Prinsip Penyusunan APBN dengan Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
- Hemat, tidak mewah, efisien, serta juga sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
- Terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin harus menggunakan hasil produksi didalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau juga potensi nasional.
5. Azas Penqusunan APBN
Penyusunan suatu program pembangunan tahunan itu dituangkan didalam APBN dengan berazaskan , ialah sebagai berikut:
- Kemandirian, artinya ialah sumber penerimaan dalam negeri semakin ditingkatkan.
- Penghematan atau juga peningkatan efisiensi serta juga produktivitas.
- Penajaman prioritas suatu pembangunan.
6. Landasan Hukum APBN ,
Landasan Hukum APBN tersebut ialah sebagai berikut :
- UUD 1945 pasal 23 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia thn 1945
- Undang-undang Nomor 17 thn 2003 mengenai Keuangan Negara.
semoga bermanfaat untuk anda, salam pendidikan !
Sumber : http://www.pendidikanku.net/2015/04/pengertian-apbn-tujuan-apbn-fungsi-apbn.html
0 Response to "Pengertian APBN Tujuan APBN Fungsi APBN"
Posting Komentar