Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian
Berkaitan
dengan upaya standarisasi pendidikan nasional kita, Pemerintah melalui Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru,
diantaranya:
1. Permendikbud
No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengahyang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang
memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi
Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi
Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang
lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan
Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria
mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam
penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas
pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari adanya upayarevisi Kurikulum 2013 yang
saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain,
keempat peraturan menteri di atas menjadi landasan yuridis penerapan kurikulum
2013 yang telah direvisi.
Jika Anda ingin mengetahui lebih
lanjut tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah
ini:
sumber : https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2016/07/14/permendikbud-no-20-21-22-dan-23-tahun-2016/
0 Response to "Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian"
Posting Komentar