Format RPP 1 Halaman Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya gebrakan terbaru yang dilakukan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim adalah penyederhanaan RPP atau perangkat pembelajaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2019.
Pada awalnya, dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa terdapat 13 komponen RPP atau komponen yang harus ada saat menyususn RPP. Namun, dengan surat edaran Nadiem Makarim ini, dilakukan penyederhanaan RPP yang menjadikan hanya menjadi 3 komponen saja.
Selain lebih sederhana, guru dibebaskan dalam membuat, memilih, mengembangkan dan menggunakan RPP secara efisien dan berorientasi pada peserta didik.
Tiga komponen RPP terbaru 2020, hasil dari penyederhanaan RPP sebagai berikut: tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.
Format RPP Sederhana 1 Halaman Edaran Nadiem Nomor 14 Tahun 2019
Keterangan Format RPP 1 Halaman, RPP Sederhana
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.
2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.
Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.
Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.
Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.
Demikian Format RPP 1 Halaman menurut Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Format RPP 1 Halaman Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019"
Posting Komentar